Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masalah Parkir Liar, Pengutip Biaya Parkir Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta

Hendra - Kamis, 7 November 2019 | 13:01 WIB
Ruas Jalan bisa menjadi lokasi sarana parkir sepanjang sesuai peraturan
Ruas Jalan bisa menjadi lokasi sarana parkir sepanjang sesuai peraturan

Untuk wilayah Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Perda No.5 Tahun 2012 tentang Perparkiran telah mengatur hal ini. 

Berdasarkan pasal 11 disebutkan penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir.

Ayat (2) pasal 11 menyebutkan penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir tersebut ditetapkan oleh Gubernur.

Dalam pasal 13, untuk parkir di kawasan atau zoning dibagi 2 kriteria yakni  golongan A dan B.

Golongan A dimaksud memiliki kriteria Frekuensi parkir relatif tinggi, Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan Dejarat kemacetan lalu lintas tinggi.

Sementara gGolongan B memiliki kriteria Frekuensi parkir relatif rendah; Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan. Derajat kemacetan lalu lintas rendah.

Parkir itu harus memiliki sarana seperti adanya rambu lalu lintas yang menunjukkan tempat parkir dan/atau dengan rambu tambahan yang menerangkan batasan waktu dan cara parkir.

Berikutnya rambu yang menerangkan golongan tempat parkir dan tarif layanan parkir; dan karcis parkir.

Yang paling penting penyelenggara parkir harus memiliki izin dari Gubernur. 

Nah, kalau semua syarat perparkiran itu tidak terpenuhi, misalnya penyelenggara parkir tidak mendapat izin dari Gubernur maka bisa dianggap itu parkir ilegal. 

Sanksinya lumayan gede lho.

Dalam pasal 68 ayat 1 disebutkan parkir liar bisa didenda administratif sebesar Rp 50 juta. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa