Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masalah Parkir Liar, Pengutip Biaya Parkir Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta

Hendra - Kamis, 7 November 2019 | 13:01 WIB
Ruas Jalan bisa menjadi lokasi sarana parkir sepanjang sesuai peraturan
Ruas Jalan bisa menjadi lokasi sarana parkir sepanjang sesuai peraturan

GridOto.com- Masalah parkir sedang menjadi polemik. 

Di Bekasi, ormas tertentu minta jatah mengelola perparkiran di minimarket.

Persoalan ini berawal dari sebuah surat tugas yang dikeluarkan pemerintah kota Bekasi. 

Dikutip dari kompas.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan surat tugas kepada anggota ormas merupakan bagian upaya jajarannya menggali potensi pajak daerah dari minimarket.

(Baca Juga: Tak Pakai Tarif Flat. eParkir di Solo Bakal Gunakan Sistem Tarif Progresif)

Pada akhirnya, surat tugas ini menimbulkan polemik karena mendapat tentangan dari pengelola minimarket.

Bagi beberapa kalangan persoalan parkir memang kadang bikin jengkel. 

Seorang pengendara motor, Adi mengungkapkan, saat berbelanja di minimarket dengan nominal tak lebih Rp 10.000, dia harus mengeluarkan biaya parkir Rp 2.000.

"Biaya parkir keluar biaya 20 persen dari belanja," katanya. 

Belum kalau hanya sekadar mengecek transaksi di ATM. 

Soal parkir ini, penting sobat ketahui mengenai apakah parkir di minimarket itu legal atau ilegal.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa