Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

3M Perkenalkan Alat Pemantul Cahaya Untuk Truk, Segini Harganya

M. Adam Samudra - Rabu, 6 November 2019 | 12:15 WIB
3M Diamond Grade Conspicuity
Adam Samudra
3M Diamond Grade Conspicuity

GridOto.com - 3M hadirkan alat pemantul cahaya untuk kendaraan angkutan barang yang diwajibkan oleh Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat.

Alat tersebut ialah 3M Diamond Grade Conspicuity yang dibanderol seharga Rp 1,1 juta per rol dengan gulungan 2 inci × 50 M.

Tersedia warna putih, kuning, merah yang dimana terdapat edge-seal pada bagian pinggir yang dimana memiliki ketahanan hingga 5 tahun.

Praktik tertib lalu lintas sendiri merupakan suatu hal yang memerlukan komitmen, bagi setiap pengguna jalan raya.

(Baca Juga: Nih Kisaran Harga Paket Kaca Film 3M Buat Mitsubishi Xpander dan Toyota Avanza)

3M perkenalkan 3M Diamond Grade di Jeixpo Kemayoran, Jakarta Pusat
Adam Samudra
3M perkenalkan 3M Diamond Grade di Jeixpo Kemayoran, Jakarta Pusat
Oleh karenanya dibutuhkan perhatian akan keselamatan diri terutama kesiapan selama di perjalanan agar tetap aman, nyaman serta selamat sampai tujuan.

"Inilah yang menjadi alasan utama kami di 3M untuk mendukung kebijakan pemerintah Indonesia sehingga dapat memastikan para pengguna jalan aman saat berkendara," ucap Audist Subekti, Business Director Infrastructure, Constuction, Energy & Government Market 3M Indonesia di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Alat tersebut dijamin memenuhi Perdirjen Perhubungan Darat dan diklaim melampaui standar UNECE-R 104 tentang kendaaran angkutan barang.

Penggunaan stiker reflektor ini dapat dipasang pada bagian belakang dan samping kendaraan.

(Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Truk ODOL Capai Rp 43 Miliar, Begini Solusi dari Kemenhub)

Pada bagian belakang menggunakan stiker warna merah, sedangkan pada bagian samping menggunakan warna kuning untuk kedaraan bermotor dan warna putih untuk kereta gandengan dan kereta tempelan.

Untuk diketahui, mulai pada 1 Mei 2019 bagi kendaraan baru dan 1 November 2019 untuk kendaraan yang sudah beroperasi, wajib memasang alat pemantul cahaya tambahan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa