Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Hilang di Parkiran, Pemilik Berhak Tuntut Ganti Rugi?

Harun Rasyid - Minggu, 13 Oktober 2019 | 17:35 WIB
Ilustrasi tempat parkir.
Topgear.com.ph
Ilustrasi tempat parkir.

"Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang,".

Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, jadi hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan hilang dapat dikenakan Pasal 406 KUHP dengan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.

(Baca Juga: Street Manners: Apakah Penumpang yang Duduk di Belakang Tidak Pakai Safety Belt Bisa Ditilang?)

Tapi biasanya kehilangan disebabkan kelalaian atau ketidaksengajaan, jadi jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola.

Bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.

 

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 18,Putusan MA No 3416/Pdt/1985,Pasal 406 KUHP

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa