GridOto.com - Masih banyak masyarakat yang nekat membeli mobil, meskipun tidak memiliki garasi di dalam rumahnya.
Alhasil, jalan di depan rumah pun dengan santainya dipakai untuk memarkir mobil.
Hal itu tentunya bisa mengganggu kenyamanan warga lain yang melintas dengan menggunakan kendaraan, dan tidak jarang memicu ketidakrukunan antar tetangga.
Padahal, ada aturan resmi yang mewajibkan warga harus mempunyai garasi sebelum memutuskan untuk membeli mobil lo sob.
Salah satu contohnya di Jakarta, regulasi itu tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
(Baca Juga: Parkir Sembarangan dan Langgar Rambu Lalu Lintas, Mitsubishi Lancer Milik Polisi Ini Kena Hujat Warganet)
Pada Pasal 140 Perda tersebut dijelaskan bahwa:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(Baca Juga: Bikin Macet, Dinas Perhubungan Gembosi Toyota Fortuner yang Parkir Sembarangan di Medan)
Nah, jika masih nekat memarkir mobil di depan rumah dan mengganggu mobilitas kendaraan lain, maka bisa dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. Penguncian ban kendaraan bermotor
b. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan
c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor
Selain itu, ada sanksi lainnya lho sob, yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 287 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa orang yang melakukan parkir sembarangan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR