Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Arti Nomor Pelat Kendaraan Pejabat Negara yang Digunakan Wiranto

M. Adam Samudra - Jumat, 11 Oktober 2019 | 09:50 WIB
Toyota Land Cruiser Prado yang membawa Wiranto
Toyota Land Cruiser Prado yang membawa Wiranto

GridOto.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengalami penusukan saat akan pulang ke Jakarta, pada Kamis (10/10/2019).

Wiranto ditusuk saat berada di Pintu Gerbang Lapangan alun-alun Menes Desa Purwaraja Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Wiranto saat itu tengah turun dari mobil Toyota Land Cruiser Prado berpelat nomor RI 16 menuju tempat untuk naik helikopter sekitar pukul 11.50 WIB.

Jika melihat kendaraan pejabat Indonesia memang selalu menarik untuk dibahas, termasuk kendaraan yang digunakan oleh Wiranto.

(Baca Juga: Belum Ada Rambu, Polisi Tidak Bisa Tilang Kendaraan di Jalur Sepeda)

Lalu apa maksud dari pelat kendaraan tersebut?

Pelat nomor di atas dikhususkan kendaraan dinas pejabat dan bukan untuk kepentingan warga sipil.

"Untuk pelat nomor RI 1 sampai RI 40 itu Menteri atau lembaga Negara. Dimana itu adalah pelat khusus yang digunakan untuk pejabat negara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nasir kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (11/10/2019).

"Jadi itu adalah kendaraan dinas operasional yang diberikan oleh kabinet, lembaga negara termasuk DPR, MPR dan seterusnya," sambungnya.

(Baca Juga: Perhatian! Motor Diwarnai Airbrush Bisa Ditilang Polisi, Segini Dendanya)

Nasir menilai, setiap kendaraan milik pejabat harus dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

"Mobil-mobil tersebut harus mendapat pengawalan melekat sebagai pejabat negara baik menggunakan kendaraan roda 4 maupun roda dua," tegas dia.

Namun ternyata bagi masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor, juga punya kebebasan untuk menggunakan plat nomor cantik.

Sebagai contoh, hanya satu angka dan tidak mau ada huruf di belakangnya.

Tentu saja untuk mendapatkan itu tidak gratis, sebab pemerintah dan juga Polri sudah menetapkan biaya resmi yang sesuai dengan aturan, yaitu PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

"Untuk nomor pilihan boleh, yang penting nomor itu belum dipakai oleh orang lain sehingga bisa mengajukan ke Subdit Regident jika ada. Dari situ baru membayar Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP)," tuturnya.

Sebab kalian yang menggunakan pelat nomor cantik harus mengeluarkan biaya lebih.

Paling murah Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf, dan termahal Rp 20 juta untuk satu angka dan tanpa huruf di belakang.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa