Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

Bagaimana Syarat Ganti Pelat Nomor dari Ganjil ke Genap? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 10 September 2019 | 21:10 WIB
Ilustrasi pelat nomor putih pengganti plat nomor resmi
kusnantokarasan.com
Ilustrasi pelat nomor putih pengganti plat nomor resmi

GridOto.com - Pemerintah DKI Jakarta menerapkan perluasan wilayah jalur ganjil-genap.

Pasalnya tidak sedikit pengendara yang mengakali kebijakan perluasan ganjil-genap dengan menggunakan plat nomor palsu.

Nah, dari pada melakukan hal itu, sobat GridOto.com bisa lho memilih pelat nomor ganjil atau genap sesuai kebutuhan.

Lalu bagimana syaratnya jika ingin menganti nomor ganjil menjadi genap, begitupun sebaliknya?

(Baca Juga: Asik! Tol Layang Japek II Beroperasi Saat Natal dan Tahun Baru)

Menanggapi hal ini Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Halim Pagarra pun berikan tanggapannya.

Ia mengatakan, hal itu bisa dilakukan di loket yang disediakan di kantor-kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di seluruh wilayah hukum Jakarta.

"Pakai nomor pilihan, tapi bayar Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP) Nomor 60 Tahun 2016. Buat saja surat permohonan habis itu bayar PNBP langsung di daftarkan dan dibawa ke Samsat. Perlihatkan STNK-nya, KTP kemudian diajukan dan membuat surat permohonan nomor pilihan baru dibayar, setelah itu nomor pilihan itu baru akan didaftarkan," kata Brigjen Halim kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

"Nomor pilihan itu ditentukan, kalau nomor pilihannya satu angka tambah huruf seri Rp 20 juta, kalau pakai huruf seri itu biayanya Rp 15 juta. Intinya ketentuan tersebut ada di PP No 60 tahun 2016," ujarnya menambahkan.

(Baca Juga: Kendaraan Bermotor Listrik Perlu STNK Gak Sih? Polisi Beri Komentar Begini)

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai persyaratan yang harus dibawa untuk mengganti nopol, Halim menjelaskan ada beberapa administrasi yang harus dilengkapi.

Berikut persyaratannya :

1. Cek fisik kendaraan bermotor
2. BPKB Asli
3. STNK Asli
4. Identitas Pemilik :

a. Perorangan : KTP/SIM/ KITAS asli

b. Badan hukum : surat kuasa, akte pendirian/SIUP, keterangan Domisili, NPWP

5. Permohonan Perubahan no Register Kendaraan Bermotor.

Untuk diketahui, perluasan ganjil genap secara resmi diberlakukan di 16 ruas jalan DKI Jakarta pada Senin kemarin.

Dengan begitu total terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan kebijakan tersebut. 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa