Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hantam Truk, Mobil Patroli Polisi Berujung Rebahan di Tengah Jalan, Gara-gara Ngebut?

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 12 September 2019 | 17:00 WIB
Mobil patroli polisi terbalik seusai hantam truk di Jalan Lintas Barat, Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, Kamis (12/9/2019) pukul 11.45 WIB.
Mobil patroli polisi terbalik seusai hantam truk di Jalan Lintas Barat, Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, Kamis (12/9/2019) pukul 11.45 WIB.

Saat ini mobil patroli itu sudah dievakuasi dan diamankan ke Polres Lampung Barat.

(Baca Juga: Ngebut Naik Kawasaki Ninja, Remaja 16 Tahun Hantam Kakek Hingga Tewas)

Nah sob, kecelakaan yang dipicu karena berkendara dengan kecepatan tinggi memang sering terjadi.

FYI, sebenarnya pemerintah telah mengatur standar kecepatan berkendara lo.

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:

1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan

2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota

4. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan

5. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com,tribunlampung.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa