Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Emisi Cegah Polusi

Mau Coba Uji Emisi Gas Buang Mobil? Begini Proses Pengujiannya

Radityo Herdianto - Selasa, 20 Agustus 2019 | 10:00 WIB
Proses Uji Emisi Gas Buang Mobil
Radityo Herdianto
Proses Uji Emisi Gas Buang Mobil

GridOto.com - Uji emisi gas buang kendaraan mulai ramai diperbincangkan setelah tingkat polusi udara di DKI Jakarta yang tinggi menjadi sorotan.

Tinggi rendahnya emisi gas buang mobil bisa diketahui bila Anda melakukan uji emisi pada mobil.

"Proses awalnya alat uji emisi harus dikalibrasi terlebih dahulu hingga seluruh angka parameter pengukuran berada di angka 0," buka Rendy, kepala mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan kepada GridOto.com (19/8).

Parameter emisi gas buang pada alat uji emisi terdiri dari Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Hidrokarbon (HC), Oksigen (O2), dan Lambda (A).

Hidupkan mesin mobil dalam kondisi idle hingga mencapai panas optimal serta putaran mesin mobil stabil di kisaran 800 sampai 900 rpm.

Alat Uji Emisi Gas Buang Mobil Bengkel Nawilis Radio Dalam
Radityo Herdianto
Alat Uji Emisi Gas Buang Mobil Bengkel Nawilis Radio Dalam

(Baca Juga: Banyak Untungnya, Ini Manfaat yang Didapat Kalau Ikut Uji Emisi)

Dalam kondisi ini, perangkat elektrikal seperti lampu dan audio serta AC mobil harus dalam keadaan mati agar tidak membebani kinerja mesin.

"Kondisinya harus seperti itu agar pengukuran gas buang bisa lebih akurat dan stabil," tegas Rendy.

Setelah itu masukkan slang sensor gas buang melalui lubang knalpot mobil.

Tunggu sampai tampilan angka parameter pengujian pada alat stabil dan tidak berubah secara signifikan.

"Setelah itu tinggal print struk hasil uji emisi gas buang untuk melihat angka-angkanya, lalu copot slang sensor dari knalpot," tutup Rendy.

Rendi Cristian Darmawan, Kepala Bengkel Nawilis, Radio Dalam, Jakarta Selatan
Radityo Herdianto
Rendi Cristian Darmawan, Kepala Bengkel Nawilis, Radio Dalam, Jakarta Selatan

(Baca Juga: Euro 2 Vs Euro 4, Ini Perbedaan Standar Emisi Gas Buang)

Namun, yang menjadi fokus dalam pengujian emisi gas buang di Indonesia adalah CO dan HC.

Utamanya karena  CO dan HC merupakan gas buang yang bersifat racun bagi manusia dan bisa menimbulkan beberapa penyakit.

Hal ini bisa dilihat di Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.

Di sana disebutkan bahwa ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5% Vol.

Sementara untuk HC ambang batasnya 200 ppm.

Dua parameter ini pula yang dilihat dalam pengujian emisi gas buang  yang dilakukan GridOto.com pada beberapa mobil dengan usia mulai dari 2 sampai 11 tahun.

Editor : Dwi Wahyu R.

Karet Engine Mounting Honda BeAT Rusak? Biaya Gantinya Cuma Segini

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa