Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Konsumen Kena Insentif Kendaraan Berbasis Listrik, Ini Insentifnya!

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:05 WIB
Ilustrasi pengguna kendaraan listrik mendapat insentif akan pengisian daya di SPKLU
ABB
Ilustrasi pengguna kendaraan listrik mendapat insentif akan pengisian daya di SPKLU

GridOto.com - Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang kendaraan berbasis listrik (KBL) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus lalu.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Pada Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Pasal 17 ayat 3 menjelaskan siapa saja yang mendapatkan insentif atas kendaraan berbasis listrik ini.

Salah satu yang berhak mendapat insentif atas kendaraan listrik ini adalah pengguna atau konsumen.

(Baca Juga: Mendapat Insentif Dari Pemerintah, Gaikindo Anggap Harga Mobil Listrik Bisa Murah)

Pada Pasa 17 Ayat 3 huruf K menyebutkan;

"3. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada: k. orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai."

Tentu dengan adanya insentif bagi pengguna kendaraan listrik akan menambah minat dan daya tarik masyarakat akan produk ini.

Insentif yang diberikan pemerintah pun meliputi banyak aspek.

(Baca Juga: Detail Bocoran Regulasi Kendaraan Listrik di Indonesia, Ini Sejumlah Insentif yang Diberikan Pemerintah)

Salah satu aspek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.

Dalam Pasal 19 Ayat 3 menyebutkan;

"3. Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri."

Dengan adanya pengurangan pajak dan biaya balik nama jelas makin menarik masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik ini.

Ilustrasi STNK dan Plat Nomor
Isal/GridOto.com
Ilustrasi STNK dan Plat Nomor

(Baca Juga: Hore, Aturan Insentif Mobil Listrik Nasional Bakal Terbit Agustus Ini)

Pajak tahunan yang lebih rendah akan meringankan beban pemilik kendaraan listrik dalam memenuhi kewajiban mereka.

Selain itu biaya balik nama juga membuat pasar mobil listrik baik baru maupun bekas akan semakin tinggi.

Insentif dari pemerintah pun tak hanya berhenti di situ saja.

Adanya tarif parkir khusus dan keringanan biaya pengisian daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga menjadi insentif sendiri bagi pengguna mobil listrik.

(Baca Juga: Mantap, Kemenhub Sebut Ada Insentif Buat Para Ojol di Bulan Agustus)

Nantinya akan diberikan insentif untuk pembayaraan parkir di beberapa lokasi tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Selain itu, insentif akan pengisian daya di SPKLU juga akan diberikan yang membuat harga pengisian daya lebih terjangkau berbagai kalangan.

BPPT bangun stasiun pengisian daya listrik di dua titik
Dio/GridOto.com
BPPT bangun stasiun pengisian daya listrik di dua titik

Insentif tersebut tertuang pada Pasal 19 Ayat 1 huruf j dan k;

j. tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

k. keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU.

Editor : Hendra
Sumber : Setkab.go.id,Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa