Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pahami Lagi, Polisi Enggak Nilang Pemotor Karena Nunggak Pajak, Tapi Gara-gara Ini

Ilham Fariq M - Jumat, 9 Agustus 2019 | 22:02 WIB
Pajak kendaraan nunggak, bisa ditilang juga.
dok. TMC Polda Metro
Pajak kendaraan nunggak, bisa ditilang juga.

Seperti yang diketahui untuk perpanjangan STNK akan sekaligus membayar pajak.

Aturan mengenai STNK sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu dalam peraturan tersebut tertulis hal yang mengatur tugas kepolisian pada pasal 70 ayat 2.

Yakni menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bisa Tilang Pengendara yang Nunggak Pajak Kendaraan"

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa