Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Hormati Pejalan Kaki Dengan Berhenti di Belakang Garis Stop, Kalau Gak Bisa di Penjara

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 1 Agustus 2019 | 12:30 WIB
Ilustrasi pengendara motor yang berhenti melewati garis stop pada lampu merah
Gayuh Satriyo W/GridOto
Ilustrasi pengendara motor yang berhenti melewati garis stop pada lampu merah

 

GridOto.com - Pengguna jalan raya yang tidak berhenti di belakang garis marka saat di lampu merah sering kita temui sehari-hari.

Banyak dalih yang digunakan untuk menutupi kesalahan mereka yang tidak mentaati peraturan.

Seperti terburu-buru, tidak melihat, tidak mengetahui dan lainnya.

Apapun alasannya, mentaati peraturan dengan berhenti di belakang garis stop pada lampu merah adalah kewajiban setiap pengendara pengguna jalan raya.

(Baca Juga: Street Manners: Masih Nekat Bermain Handphone Saat Berkendara? Hukumannya Pidana 3 Bulan Sob!)

Hal tersebut telah tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada pasal 106 ayat 4 tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan (a) rambu perintah atau rambu larangan, (b) marka jalan, (c) alat pemberi isyarat lalu lintas, (d) gerakan lalu lintas dan (e) berhenti dan parkir.

Hal tersebut menjelaskan setiap pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor harus mentaati peraturan.

Alasan lain kenapa pengendara harus berhenti di belakang garis marka adalah untuk menghormati hak pejalan kaki, terutama pada fasilitas penyebrangan zebra cross.

(Baca Juga: Street Manners : Perhatikan Ini untuk Mencegah Tabrak Belakang)

Editor : Hendra
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa