Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Langgar Aturan ODOL, Truk Angkutan Motor Honda Akhirnya Dipotong Kemenhub

Hendra - Minggu, 28 Juli 2019 | 13:16 WIB
Ilustrasi angkutan motor
Tribun Jateng
Ilustrasi angkutan motor

GridOto.com-  Truk angkutan motor Honda yang akan mengirim ke daerah terpaksa dipotong Kementerian Perhubungan.

Pihak Kemenhub menyebutkan truk yang mengangkut motor Honda tersebut karena melanggar aturan dimensi.

"Overdimension dan overload (ODOL), kendaraan kelebihan lebar dan panjang," ungkap M. Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat, Kemenhub dalam pesannya di WA kepada GridOto.com.

Pemotongan itu dilakukan untuk menstandarkan truk yang ODOL tersebut.

"Dengan demikian akan mengurangi kapasitas angkutan sepeda motor demi keselamatan," jelas Risal. 

M. Risal Wasal, truk melanggar aturan
Agus Salim
M. Risal Wasal, truk melanggar aturan

Tindakan tegas itu dilakukan oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

 “Baru saja saya melakukan pemotongan kendaraan truk angkutan sepeda motor yang over dimensi," ujar Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya.

Budi melanjutkan, secara fisik kendaraan yang sipotong tersebut memiliki kelebihan panjang sampai dengan dua meter.

“Jika sesuai ketentuan panjang bak truk adalah 12 meter,” kata Budi.

Budi menambahkan, sebelum dipotong, kendaraan pengangkut sepeda motor itu dapat mengangkut hingga 70 unit.

Padahal, jika sesuai ketentuan kendaraan itu hanya bisa mengangkut maksimal 44 sepeda motor.

“Saya mengimbau kepada pemilik usaha angkutan sepeda motor yang lain untuk juga segera menormalisasi dimensi kendaraannya," ucap Budi.

Menurut Budi, setelah melakukan tindakan tegas, pemilik mobil yang kelebihan dimensi dan muatan itu sadar dengan ketentuan yang berlaku.

“Artinya dimensi kendaraan pengangkut sepeda motor harus sesuai dengan regulasi yang ada, baik panjang, lebar, dan tingginya," ujarnya.


Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa