Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat Lepas Mika dan Ubah Warna Lampu Rem? Awas Bisa Dipenjara

Dida Argadea - Sabtu, 27 Juli 2019 | 18:30 WIB
Mengganti warna lampu rem salahi aturan
Instagram/@Pertamax7
Mengganti warna lampu rem salahi aturan

GridOto.com - Modifikasi kerap dilakukan oleh para pengendara motor.

Namun bagaimana kalau modifikasi yang dilakukan merugikan orang lain?

Misalnya dengan melepas mika pada rem belakang yang berwarna merah, sehingga lampu rem menjadi berwarna kuning terang, atau bahkan biru, hijau dan lainnya?

Tindakan tersebut jelas membuat pengendara yang berada di belakang silau, dan bisa membahayakan.

Rupanya tindakan seperti itu tidak dibenarkan oleh hukum lo.

(Baca Juga: Solusi Lampu Rem Honda Vario Series Keluaran Lama yang Mudah Putus)

Aturannya ada pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Pada pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.

Misalnya lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, serta kampupenunjuk arah adalah kuning tua dan berkedip.

Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.

Bagi pelanggar yang menggunakan spek lampu tidak sesuai syarat, bisa kena pasal.

Yakni Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu Rupiah.

Jadi kalian yang masih menganut gaya lampu rem bukan merah, sebaiknya cepet diganti deh.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa