Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Pindah dari Majalengka Expo, Berikut Jadwal SIM Keliling di Majalengka

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 26 Juli 2019 | 10:48 WIB
Ilustrasi Bus SIM Keliling
Tribunjogja.com
Ilustrasi Bus SIM Keliling

Namun kebijakan tersebut hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku dari SIM telah habis maka pemilik dapat mendatangi Satlantas Polres Majalengka atau terdekat.

Hal tersebut guna memberikan pengajuan pembuatan SIM baru.

Jika anda ingin memperpanjang masa berlaku SIM anda ada beberapa persyaratan yang harus dibawa.

(Baca Juga: Pengen Tahu Dua Motor Terbaru Dari Benelli? Yuk Simak Videonya)

Antara lain, KTP atau surat keterangan pengganti KTP berikut fotokopi satu lembar.

Selain itu pemohon juga harus membawa surat lampiran surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk pihak kepolisian.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : instagram.com,Tribunjabar.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa