Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Komplotan 'Tuyul' Ojek Online di Tangsel Diringkus, Cuma Modal Ngopi di Warung, Sehari Raup Rp 3 Juta

Ditta Aditya Pratama - Senin, 22 Juli 2019 | 21:28 WIB
Pelaku aplikasi tuyul ojek online diringkus di Tangerang Selatan
Jaisy Rahman Tohir / Tribun Jakarta
Pelaku aplikasi tuyul ojek online diringkus di Tangerang Selatan

(Baca Juga: Benarkah Ada Persaingan Antara Ojek Online Dengan Ojek Pengkolan?)

Mereka semua itu mengoperasikannya di warung kopi tanpa panas-panasan turun ke jalan seperti halnya driver ojek online pada umumnya.

Dengan melakukan pesanan dan penjemputan serta mengantar dengan aplikasi "tuyul" itu, mereka berharap poin dari ojek online sehingga bisa mendapatkan bonus.

"Tujuan mereka melakukan hal ini untuk mendapatkan poin, poin yang mereka dapatkan jika berhasil mengumpulkan 30 poin mereka mendapatkan cashback 200 ribu jika Gocar 21 poin mereka mendapat cashback 400 ribu, ini yang sudah mereka lakukan kurun waktunya kurang lebih tiga bulan," ujar Ferdy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono dan Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita Chen, saat gelar rilis kasus tersebutdi Mapolres Tangsel, Senin (22/7/2019).

Komplotan "tuyul" ojek online itu bisa meraup Tp 3 juta dalam sehari dari perolehan poin itu.

(Baca Juga: Pembatasan Diskon Ojek Online Oleh Kemenhub Khawatirkan Pendapatan Driver Berkurang)

Muharram menambahkan, selama tiga bulan komplotan itu beroperasi, mereka sudah merugikan Gojek sampai sekira Rp 500 juta.

"Kalau secara data yang diberikan Gojek kepada penyidik yang kita terima, itu kurang lebih, lebih dari Rp 500 juta selama tiga bulan," ujar Muharram.

Muharram juga mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada salah satu tersangka, Dian Azhari.

Azhari mengatakan, secara akumulatif, setiap orang bisa mendapatkan minimal Rp 8 juta perbulan.

"Itu dihitung kalkulasi, per akun itu delapan juta," ujar Azhari.

(Baca Juga: Spanduk Bertuliskan Ojek Online Harus Minta Izin ke Ojek Pangkalan di Bandung Bikin Geger Netizen)

Atas perbuatanya kedelapan tersangka itu dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) dan atau pasal 33 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, pihak ojek online mengucapkan terima kasih kepada aparat Polres Tangsel yang menuntaskan kasus "tuyul" itu.

Alvita menjelaskan, pihaknya tidak terlalu menghitung kerugian materi, melainkan lebih mementingkan para driver ojek online yang sudah bekerja secara jujur.

"Kami sangat serius melakukan pencegahan terhadap perilaku urang, mulai dari tata tertib ke mitra aktif kami kemudian dengan sistem kami yang bisa memantau dan menghentkan 90 % tindakan order fiktif sebelum masuk ke sistem kami. Kami juga dengan tegas melakukan tindakan korektif bersama kepolisian setempat," ujar Alvita.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Ringkus Komplotan Tuyul Ojek Online di Tangsel Akali GPS Palsu, Untung Jutaan Rupiah Sehari

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa