Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parkir Sembarangan, Belasan Motor Diangkut ke Mapolres Garut, Menurut Undang-Undang Dendanya Segini

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 16 Juli 2019 | 16:30 WIB
Belasan sepeda motor yang parkir di Jalan Ahmad Yani atau kawasan Pengkolan, Kecamatan Garut Kota ditilang Satlantas Polres Garut.
Belasan sepeda motor yang parkir di Jalan Ahmad Yani atau kawasan Pengkolan, Kecamatan Garut Kota ditilang Satlantas Polres Garut.

GridOto.com - Masyarakat Indonesia ini memang masih banyak yang ngeyel parkir di sembarang tempat.

Tidak peduli di badan jalan, trotoar, atau bahkan di tempat-tempat tertentu yang sudah jelas terdapat rambu dilarang parkir, tapi masih aja dengan santainya parkir di lokasi-lokasi tersebut.

Seperti yang terjadi di Garut nih sob, belasan sepeda motor parkir sembarangan di Jalan Ahmad Yani atau kawasan Pengkolan, Kecamatan Garut kota.

Akibatnya, para pemilik moto itu ditilang oleh Satlantas Polres Garut.

Selain ditilang, motor-motor itu juga diangkut ke Mapolres Garut.

(Baca Juga: Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Tegar Beriman Cibinong Langsung Denda Rp 250 Ribu!)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Suherman menyebutkan bahwa penindakan kepada kendaraan yang parkir sembarangan itu untuk menimbulkan efek jera, apalagi sejumlah rambu larangan parkir dan berhenti sudah terpasang di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

"Sudah dua minggu kami sosialisasi agar tidak parkir di badan jalan. Makanya sekarang kami angkut saja yang parkir sembarangan," ujarnya, Senin (15/7/2019).

Selain parkir di badan jalan, sejumlah motor itu juga terciduk parkir di trotoar.

"Ini kan dilarang parkir sudah jelas. Makanya kami koordinasi dengan Satlantas untuk ditertibkan. Biar lebih tertib juga jalannya," katanya.

Ia mengimbau bagi para pengendara dan pekerja toko di Pengkolan untuk tidak parkir di lokasi yang dilarang.

(Baca Juga: Diperingati Stiker Enggak Mempan, Lima Mobil yang Parkir Sembarangan Digembok Polisi)

Kedepannya pihaknya juga akan terus melakukan penertiban agar masyarakat terbiasa dengan aturan.

Sekadar informasi nih sob, aturan terkait parkir sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Pada Pasal 106  menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. rambu perintah atau rambu larangan
b. marka jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
d. gerakan lalu lintas
e. berhenti dan parkir

Jika melanggar peraturan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 kamu akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Nah sob, makanya jangan parkir sembarangan ya daripada bisa dipenjara atau kena denda loh.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com,TribunJabar.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa