Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Sebaran Whatsaap Soal Aturan Ganjil -Genap Selama 15 Jam, Begini Kata Dishub

M. Adam Samudra - Jumat, 12 Juli 2019 | 09:45 WIB
Ilustrasi pelanggar ganjil-genap
kompas.com
Ilustrasi pelanggar ganjil-genap

GridOto.com - Wacana penerapan aturan ganjil-genap hingga 15 jam per hari di DKI Jakarta kembali muncul ke permukaan.

Ini karena beredarnya informasi via Whatsapp grup mengenai aturan ganjil-genap yang berlaku selama 15 jam.

Banyak dari masyarakat mempertanyakan adanya aturan tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) Sigit Wijatmoko pun berikan tanggapannya.

(Baca Juga: Ini Penjelasan Dishub Batam Mengenai Kerusuhan Taksi Online & Konvensional)

"Belum ada perubahan aturan soal Ganjil-genap dari pengaturan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 yang berlaku mulai 2 Januari 2019," kata Sigit kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Sebelumnya informasi tersebut viral, berikut salinannya.

Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.

Direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG

Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam).

Take care All.

*Jalur Ganjil Genap :*

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang
UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -
simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)
13. Jalan RA Kartini.

*Indahnya berbagi*
disave temen temen biar gk kena tilang.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa