Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Yamaha NMAX & Aerox Pakai Strobo Langsung Diangkut, Namun Tidak Kapok

Dia Saputra - Minggu, 7 Juli 2019 | 14:25 WIB
Yamaha Aerox beserta pengendaranya diamankan karena menggunakan sirine
Facebook/TMC Polrestabes Bandung
Yamaha Aerox beserta pengendaranya diamankan karena menggunakan sirine

GridOto.com - Kendaraan pribadi yang mengunakan aksesori rotator, sirine, dan strobo dinilai sudah melanggar aturan.

 Seperti yang dilakukan oleh dua kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine yaitu Yamaha Nmax dan Aerox 155.

Satuan lalulintas Polrestabes Bandung mengamankan pengendara yang melakukan pengawalan menggunakan motor pribadi dengan menggunakan sirine dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Dalam postingannya di Facebook TMC Polrestabes Bandung, pihaknya langsung mengamankan dan menilang kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo.

(Baca Juga: Bikin Tampilan Spidometer Yamaha NMAX Makin Berwarna, Modal Rp 100 Ribu Saja)

Untuk diingat penggunaan aksesori rotator, sirine, dan strobo sudah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut terdapat di pasal 59 yang berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu adalah biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana.

(Baca Juga: Yamaha NMAX Pasang Sirene dan Rotator Buat Kawal Turing, Akhirnya Ditilang Polisi)

Bagi yang melanggar menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Lebih lengkapnya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kenyaman berkendara di jalan merupakan kunci keselamatan sampai di tujuan, oleh sebab itu sesama pengguna jalan harus saling mengerti dan menghargai. (Indra Fikri/Motorplus-Online.com)

Artikel ini telah tayang di Motorplus-Online.com dengan judul Kapan Kapoknya, Yamaha NMAX dan Aerox 155 Terciduk Pakai Strobo Langsung Diangkut Polisi

Editor : Hendra
Sumber : MOTOR Plus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa