Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Mau Rakyat atau Pejabat, Kendaraan Tidak Boleh Pakai Lampu Strobo, Ini Aturannya

Harun Rasyid - Kamis, 27 Juni 2019 | 20:07 WIB
Polisi merazia kendaraan yang menggunakan lampu strobo berwarna biru
Otomotif.kompas.com
Polisi merazia kendaraan yang menggunakan lampu strobo berwarna biru

Ilustrasi penggunaan lampu strobo di motor pribadi.
Otomotif.kompas.com
Ilustrasi penggunaan lampu strobo di motor pribadi.


3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.

Sementara itu bagi pengendara yang memakai lampu isyarat ini dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

(Baca Juga: Street Manners : Ini Syarat Usia Biar Bisa Punya SIM)

Melihat fungsinya, seharusnya pengendara yang kendaraan pribadinya menggunakan lampu strobo hanya karena ingin mendapat prioritas di jalan harusnya merasa malu.

Jika membutuhkan akses jalan dalam keadaan genting atau darurat sebaiknya minta pengawalan Polisi atau pihak berwajib, bukannya memasang lampu strobo di kendaraan pribadi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa