Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Baru Taksi Online Resmi Berlaku Pekan Depan, Masih Ada Keringanan Sanksi

Ilham Fariq M - Minggu, 16 Juni 2019 | 19:26 WIB
Ilustrasi taksi online
Istimewa
Ilustrasi taksi online

GridOto.com- Diterbitkan sekitar enam bulan lalu, regulasi taksi online atau angkutan sewa khusus yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) 118 Tahun 2018 akan mulai diberlakukan sepenuhnya pada Selasa, 18 Juni 2019.

Selama ini yang menjadi isu pertama taksi online yakni perihal keselamatan dan keamanan pengemudi serta penumpang, tarif, hubungan kemitraan antara aplikator dengan mitra pengemudi, dan masalah suspend.

Hal ini senada dengan pernyataan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi.

"Dalam PM 118/2018 ini soal tarif sudah diterbitkan regulasinya pada Perdirjen Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017. Jadi dalam kesempatan hari ini saya konsolidasi secara keseluruhan atas regulasi tersebut apakah ada masalah atau tidak dalam penerapannya," terang Budi dalam keterangan resminya, pada Jumat (14/6/2019).

(Baca Juga: Aturan Baru Transportasi Online Soal Larangan Diskon Bakal Terbit Akhir Juni 2019)

Meski siap diberlakukan secara penuh, tetapi Budi menganggap masih perlu adanya keseragaman khususnya di tingkat daerah mengenai persoalan teknis.

Budi juga ikut mengundang Kepala Dinas Perhubungan di tingkat provinsi yang ada di Indonesia.

Apabila merujuk dari PM 88/2018 tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor perhubungan darat, untuk izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek dikatakan harus mendapat surat rekomendasi dari kepala daerah.

Kepala daerah tersebut meliputi bupati, walikota, atau gubernur khusus yang wilayah operasinya melampaui satu daerah kabupaten atau kota, tetapi masih dalam satu provinsi.

(Baca Juga: Pembatasan Diskon Ojek Online Oleh Kemenhub Khawatirkan Pendapatan Driver Berkurang)

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa