Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jarang yang Tahu, Ini Alasan Lampu Lalu Lintas Berwarna Merah, Kuning dan Hijau

Latifa Alfira Ulya - Jumat, 31 Mei 2019 | 19:23 WIB
Ilustrasi lampu lalu lintas
Ilustrasi lampu lalu lintas

Selain itu warna merah juga melambangkan bahaya dan berhubungan dengan maut, makanya kenapa warna merah ini diisyaratkan untuk berhenti.

2. Lampu Kuning

Warna kuning dipercaya dapat menghasilkan tanda-tanda yang sangat reflektif atau dapat dilihat dengan jelas setelah warna merah.

(Baca Juga: Lampu Lalu Lintas ATCS Depok Dianggarkan Rp 1,3 Miliar, Apa Kelebihannya?)

Oleh sebab itu zona peringatan penting lainnya juga diberi warna kuning sebagai warna peringatan atau hati-hati.

3. Warna Hijau

Warna hijau ini sebenarnya mengikuti sejarah kereta api.

Sejak tahun 1830-an, lampu digunakan oleh industri kereta api dimana lampu warna merah digunakan untuk tanda berhenti, lampu putih sebagai tanda boleh melaju, dan lampu hijau sebagai tanda berhati-hati.

Namun pada tahun 1914, sebuah lensa merah terjatuh dari tempatnya sehingga membuat lampu menyorotkan warna putih.

Tabrakan antar kereta pun terjadi dan sejak saat itu diputuskan bahwa warna hijau untuk isyarat boleh melaju dan warna kuning isyarat harus berhati-hati.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa