Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lampu Lalu Lintas ATCS Depok Dianggarkan Rp 1,3 Miliar, Apa Kelebihannya?

Ilham Fariq M - Rabu, 23 Januari 2019 | 10:30 WIB
Ilustrasi Lampu lalu lintas
TribunJateng/ Reza Gustav Pradana
Ilustrasi Lampu lalu lintas

GridOto.com - Pemasangan lampu lalu lintas yang berlokasi simpangan Rumah Tahanan Militer (RTM) dengan teknologi berbasis Area Traffic Control System (ATCS) dianggarkan sebesar Rp 1,3 miliar oleh Pemerintah Kota Depok.

Fungsi dan kerja lampu lalu lintas berbasis ATCS, berbeda dengan lampu lalu lintas pada umumnya.

Kepala Dinas Perhubungan Depok, Dadang Wihana menjelaskan jika kelebihan lampu lalu lintas berbasis ATCS ini bisa dikontrol secara otomatis dan manual.

Sebelum diaplikasikan ke sistem ATCS, pada lampu lintas yang biasa, Dishub pasang timer terlebih dulu.

(Baca Juga : Masa Kalah Sama Anak-anak Kelas 1 SD Ini Sudah Tahu Lampu Lalu Lintas)

Penggantian timer tersebut berfungsi untuk mengetahui durasi nyala lampu lalu lintas.

“Sehingga kami bisa monitor pergerakan lalu lintas dan kami bisa lebih mudah atur waktu (lama atau cepat) lampu dari ruangan ATCS center,” ucap Dadang saat dihubungi, Selasa (22/1/2019).

Dengan adanya sistem ATCS di lampu lalu lintas simpang RTM, Dishub mengaku bisa dengan cepat mengurai kemacetan.

Biasanya daerah tersebut kerap kali macet, khususnya pada jam-jam sibuk.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hayo siapa yang sering menerobos lampu lalu lintas? Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 2, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #streetmannersindonesia #taatberlalulintas #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork #goA

A post shared by GridOto (@gridoto) on

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa