Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ambulans Siap Bawa Korban Unjuk Rasa, Pengendara yang Baik Harus Beri Jalan, Ini Aturannya

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 22 Mei 2019 | 16:40 WIB
Ambulance bersiaga selama unjuk rasa di kantor bawaslu
Ambulance bersiaga selama unjuk rasa di kantor bawaslu

GridOto.com - Adanya kejadian unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berakhir dengan kerusuhan memungkinan adanya korban dan membuat ambulans bersiaga disana sebagai langkah antisipasi.

Banyak ditemui di jalan ketika kendaraan yang memiliki hak prerogatif dalam menggunakan jalan sering diacuhkan oleh para pengemudi dengan sengaja maupun tidak.

Sebagai pengendara bermotor yang baik tentunya harus mengenal aturan-aturan yang berada di jalan raya serta cara bersikap yang benar.

Salah satunya adalah pentingnya mendahulukan kendaraan-kendaraan tertentu ketika kita menemuinya di jalan.

(Baca Juga: Mobil Rusak Karena Kerusuhan Bisa Diklaim Asuransi. Ini Syaratnya)

Aturan mengenai kendaraan yang harus didahulukan melintas tercantum dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ujar Kombes Pol Bambang kepada GridOto.com di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.

Empat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

(Baca Juga: Aktivitas Warga DKI Jakarta Tetap Berlangsung, Beberapa Jalur Ditutup)

Tentu dengan adanya peraturan seperti di atas sebagai warga negara yang baik tentu harus menaatinya dengan memberikan jalan kepada kendaraan yang memiliki kepentingan dan atau sedang bertugas tersebut.

Namun, memanfaatkan jalan yang telah dibuka oleh ambulans atau masuk ke rombongan apakah ada sanksi?

"Kalau hanya masuk ke rombongan ya dikeluarkan, kalau nekat masuk lagi ya diberhentikan, masih ngeyel ngejar rombongan ya ditangkap," tegas Kombes Pol Bambang.

Selain itu jika menghalangi ambulans yang tengah bekerja, berdasarkan pasal 135 UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan diatur mengenai tata cara pengaturan kelancaran kendaraan tersebut, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa