Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Masuk Busway, Lebih Cepat dan Lebih Melanggar Hukum

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 21 Mei 2019 | 14:30 WIB
Ilustrasi penilangan pengendara masuk jalur busway (Twitter/TMCPoldaMetro)
Ilustrasi penilangan pengendara masuk jalur busway (Twitter/TMCPoldaMetro)

(Baca Juga: Belum Seminggu Beroperasi, Satgas Sterilisasi Busway Sudah Tindak Seribu Lebih Pengendara)

Jika kurang jelas, masih ada juga Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Khususnya dalam pasal 2 ayat 7, yang berbunyi, “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.”

Masih nekat? Seperti diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sobat bakal diajak melipir oleh Pakpol atau Bupol untuk ditilang.

Pasal 287 ayat 1 yang menjadi dasar penilangan tersebut berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(Baca Juga: Wuih! Jalur Transjakarta Bakal Dipasang CCTV. E-TLE Buat Pelanggarnya)

Denda Rp 500 ribu masih dirasa cincai? Masih ada Pasal 61 ayat 3 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, yang berbunyi:

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 huruf g, huruf h, huruf j, Pasal 5 huruf b, huruf c, Pasal 6, Pasal 12 huruf b, huruf d, huruf g, Pasal 19 huruf a. Pasal 20, Pasal 22 huruf b, huruf f, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 43 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (Seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Masih nekat masuk busway? Silakan, tapi siap-siap jual motor atau mobil sobat dulu untuk bayar dendanya nanti.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa