Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Jangan Ubah Fungsi Trotoar, Kalau Tetap Nekat Dendanya Puluhan Juta!

Naufal Shafly - Minggu, 19 Mei 2019 | 17:07 WIB
Trotoar dipakai untuk parkir motor di Jatinegara Barat. Pemandangan serupa ada di dekat PGC
wartakotalive.com
Trotoar dipakai untuk parkir motor di Jatinegara Barat. Pemandangan serupa ada di dekat PGC

GridOto.com - Dalam undang-undang, trotoar difungsikan untuk lalu lintas pejalan kaki, bukan tempat berjualan ataupun lahan parkir.

Tetapi di Indonesia banyak sekali ditemui pedagangan atau pun lahan parkir yang berdiri di atas trotoar.

Bukan hanya merampas hak pejalan kaki, penyelewengan fungsi trotoar juga kerap menjadi biang kemacetan.

Padahal, dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), di pasal 131 ayat 1 tertulis bahwa fasilitas trotoar adalah hak pejalan kaki.

(Baca Juga : Street Manners: Jangan Asal Ganti, Lampu Kendaraan yang Tidak Standar Justru Membahayakan!)

Bunyi pasalnya sebagai berikut: "Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain".

Selain itu, fungsi trotoar juga dipertegas di Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2006 tentang jalan.

Di pasal 34 ayat 4 tertulis: “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki”.

Karena sudah jelas trotoar hanya boleh difungsikan sebagai lalu lintas pejalan kaki, semua orang yang mengalih fungsikan trotoar dapat didenda ataupun dipidana.

(Baca Juga : Street Manners: Begini Tips dan Trik Jitu Hindari Begal dari Pakar Safety Riding)

Hal itu tertuang dalam UU LLAJ pasal 28 ayat 1.

Untuk sanksinya, terbagi dua seperti yang tertulis di pasal 274 ayat 1 (UU LLAJ) dan pasal 275 ayat 1 (UU LLAJ).

Pasal 274 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".

(Baca Juga : Street Manners : Benarkah Nyalip dari Sisi Kiri Melanggar Hukum?)

Sedangkan, pasal 275 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Jadi udah jelas kan, trotoar itu gak boleh dialih fungsikan sembarangan! kalau tetap nekat ya siap-siap kena hukuman.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa