Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sadis! Dua Kali Tembakan Maling Motor Tak Gentar, Akhirnya Kebidik, Satu Orang Melarikan Diri

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 6 Mei 2019 | 20:25 WIB
Agus Ahmadin selaku Anggota Polsek Cipatat bersama barang bukti sepeda motor
Agus Ahmadin selaku Anggota Polsek Cipatat bersama barang bukti sepeda motor

GridOto.com - Seorang pencuri motor berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.

Jajaran Polsek Cipatat menangkap seorang pencuri motor di wilayah Cipatat, Jawa Barat, tepatnya di SPBU Cipatat, pada Jumat (3/5/2019).

Dilansir dari Tribun Jabar, sebelum terjadi penangkapan, Agus Ahmadin selaku Anggota Polsek Cipatat sedang menjalankan piket patroli.

Ia kemudian mencurigai pengendara sepeda motor dan mengintainya sampai ke SPBU Cipatat.

(Baca Juga : Apes! Dealer Mobil Chevrolet Dibikin Bingung Maling, Bukan Mobil yang Hilang Tapi.....)

"Sebelum tertangkapnya pelaku pencurian motor tersebut, Agus Ahmadin, anggotanya yang sedang melakukan piket patroli mencurigai pengemudi roda dua dan melakukan pengintaian hingga SPBU Cipatat," ujar Kompol Asep Nandang selaku Kapolsek Cipatat.

Dan ternyata benar saja, pengendara motor tersebut kedapatan mencuri sepeda motor.

Anggota tersebut seketika langung berupaya melakukan penangkapan.

Tak main-main, tembakan peringatan dilepaskan sebanyak dua kali kepada tersangka.

(Baca Juga : Kronologi Maling 'Nyantai' Ambil Yamaha RX King, Korban Sibuk Main PS)

Hebatnya, maling tersebut tidak menghiraukan suara ledakan senapan Anggota Polsek Cipatat tersebut.

Akhirnya petugas ditempat memberikan tindakan tegas dengan langsung membidik pelaku.

"Ternyata analisa kecurigaan kami benar bahwa mereka mencuri motor dan kami lakukan upaya penangkapan dengan berikan tembakan peringatan sebanyak dua kali tapi tak dihiraukan yang akhirnya kami berikan tindakan tegas juga terukur," ungkapnya.

Kompol Asep Nandang pun menjelaskan kalau pelaku berjumlah dua orang.

(Baca Juga : Apes, Maling Motor Honda Supra X 125 Kepergok, Belum Juga Diamankan Sudah Babak Belur)

Namun, satu orang pelaku bernama Andi berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tapi kami sudah dapatkan identitas dan alamatnya. Pelaku yang tertangkap ini pernah dihukum di Polres Cianjur selama tiga tahun dan kini kedua kalinya. Dia dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun," jelasnya.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribun Jabar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa