Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Malas, Kini Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Turun dari Motor

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 23 Maret 2019 | 17:45 WIB
Bayar pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru
Facebook.com/Cakra Khrisna Triputra
Bayar pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru

Pada layanan Samsat Driver Thru, tentu saja wajib pajak juga harus menyiapkan STNK, BPKB, dan KTP asli.

"Petugas akan scan dan foto identitas kita," jelas Cakra yang dulu kerja di media dan APM mobil itu.

Namun yang perlu diingat adalah, ketiga dokumen itu harus satu nama.

Yakni nama yang tertera di STNK, BPKB, dan KTP/SIM haruslah sama.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa