Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ITW Sebut Alasan Ojek Online Tidak Termasuk Angkutan Umum

M. Adam Samudra - Rabu, 20 Februari 2019 | 09:30 WIB
Ilustrasi ojek online
Kompas.com
Ilustrasi ojek online

GridOto.com - Indonesia Traffic Watch ( ITW) menjelaskan alasan mengapa Ojek Online tidak menjadi angkutan umum. 

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan menyebut, ada beberapa aspek lain yang menjadi pertimbangan, yaitu aspek keselamatan.

"Padahal UU no 22 tahun 2009 secara tegas dan jelas menyebut sepeda motor hanya sebagai angkutan orang dan barang bukan angkutan umum," kata Edison di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Menurut dia, angkutan umum hanya dapat digunakan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

(Baca Juga : Sindikat Order Fiktif Gojek Dijerat UU ITE, Maksimal 12 Tahun Penjara)

Tidak hanya itu, pemerintah juga seperti lesu darah dan loyo menegakkan aturan sehingga menjamurnya ojol menjadi angkutan umum. 

Akibat kegagalan penegakan hukum jalan raya diserbu oleh sepeda motor yang berpraktik sebagai angkutan umum.

Akhirnya, bukan hanya ojol yang melanggar hukum. Bahkan pemerintah juga terseret dan dipaksa melanggar hukum.

"Yaitu upaya pemerintah untuk membuat regulasi pengaturan ojol yang direncanakan awal Maret ini akan diberlakukan," tegas dia.

(Baca Juga : Kronologis Pengojek Online Diadili Masuk Penjara Setelah Ditabrak Oknum Marinir)

Berdasarkan draf Permenhub tersebut Menhub menggunakan diskresi seperti yang diatur dalam UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi Negara.

Ia mengaku, Menhub lupa bahwa diskresi itu dapat digunakan apabila peristiwa atau aktivitas publik tersebut tidak atau belum diatur oleh undang- undang.

Sementara UU no 22 tahun 2009 secara tegas menyebut sepeda motor hanya untuk angkutan orang bukan angkutan umum.

ITW menilai pelanggaran hukum itu adalah akibat kegagapan dan kegagalan pemerintah menegakkan aturan yang berlaku.

Dia mengaku, Permenhub soal pengaturan ojol yang sedang digodok itu sangat lemah dan mudah digugurkan lewat judicial review.

"ITW tinggal menunggu permenhub itu diundangkan dan segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung," tutupnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa