Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lakukan Kajian GPS, Kemenhub Akan Komunikasikan ke Gaikindo dan AISI

M. Adam Samudra - Rabu, 13 Februari 2019 | 16:33 WIB
GPS dari HP yang ditambahkan pada motor sebagai bantuan penunjuk jalan
mavellyno Vedhitya/GridOto.com
GPS dari HP yang ditambahkan pada motor sebagai bantuan penunjuk jalan

GridOto.com - Setelah putusan MK yang menolak gugatan Uji Materi Penggunaan Global Positioning System (GPS) saat berkendara, Kementerian Perhubungan melakukan kajian terkait hal tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat konferensi pers yang dilaksanakan di kantornya hari ini, Rabu (13/2/2019).

“Saya telah melakukan diskusi dengan guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB), beberapa pakar psikologi, kalau GPS memang dibutuhkan dan tidak melanggar regulasi, akan seperti apa pemasangannya," kata Budi Setiyadi.

Menurut dia, penggunaannya pun tidak boleh mengganggu sehingga pengemudi bisa mengemudi dengan wajar.

(Baca Juga : Soal Pelarangan GPS di Mobil, Begini Tanggapan Mazda)

"Jadi kami memang sedang melakukan kajian yang spesifik sekali, hasil kajiannya pun akan diinformasikan kepada asosiasi kendaraan bermotor seperti Gaikindo dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI)," bebernya.

Penggunaan GPS saat berkendara dinyatakan tidak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (1) berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”

(Baca Juga : Ngeyel Pakai GPS? Penjara 3 Bulan dan Denda Rp 750 Ribu Mengancam)

Sementara pasal 283 berbunyi: 
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan ‘melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa