Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Terciduk! Bikin Polisi Tidur Harus Izin Dulu ke Pemerintah

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 11 Februari 2019 | 13:50 WIB
Contoh polisi tidur sesuai standar nasional.
Kompas.com
Contoh polisi tidur sesuai standar nasional.

"Sebenarnya masyarakat bisa bangun-bangun (polisi tidur) tapi harus ada izin," ujar Christanto, Senin (10/2/2019) Siang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan yakni pasal 38 ayat 1 dan 2 Permenhub yang mengatur penyelenggaraan polisi tidur.

(Baca Juga : Heboh dan Kocak.. Fenomena Kabel Hilang Saat Motor Dikirim dari Dealer)

Christianto menyebutkan, apabila masyarakat sudah mengantongi izin, pihaknya akan memberikan arahan bagaimana membuat polisi tidur sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah.

"Kebanyakan masyarakat tidak ada yang mengajukan izin dulu saat membangun polisi tidur," ujar Christianto.

Namun ia menuturkan, pihaknya akan terus mensosialisasikan ke masyarakat mengenai aturan penyelenggaraan polisi tidur tersebut.

Sebab, membuat polisi tidur sembarangan justru bisa membahayakan pengendara lain.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masyarakat Harus Minta Izin Pemerintah untuk Bangun Polisi Tidur".

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa