Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai Soal Larangan Penggunaan GPS, Menhub Bilang Begini Sob!

M. Adam Samudra - Minggu, 3 Februari 2019 | 18:49 WIB
Ojek online sedang melihat GPS pada HP-nya
ngupdate.info
Ojek online sedang melihat GPS pada HP-nya

GridOto.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghimbau para pengendara untuk mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara.

Salah satunya adalah tidak bermain ponsel saat berkendara baik oleh pengemudi angkutan online maupun pengemudi kendaraan pribadi.

Ia menuturkan bahwa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.

"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain," kata Budi di Jakarta, Minggu (3/2/2019).

"Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah-sah dan kami mendukung itu. Kalau mau menggunakan gadget kendaraannya harus berhenti terlebih dulu," sambungnya.

(Baca Juga : Kemenhub Mengkaji Kemungkinan untuk Membuat Jalur Khusus Motor di Tol)

Kementerian Perhubungan hingga kini masih secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aspek keselamatan berkendara. 

Tiga hal yang harus dipatuhi khususnya oleh para pengendara motor adalah menggunakan helm, mengatur kecepatan berkendara, serta tidak menggunakan gadget saat berkendara.

"Kami selalu melakukan sosialisasi, jadi keselamatan itu ada tiga hal sederhana. Pertama pakai helm, kedua mengatur kecepatan, dan ketiga adalah tidak menggunakan gadget," ucapnya.

"Itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," tutupnya.

(Baca Juga : Aturan Motor Lewat Tol, Kemenhub: Pengendara Bisa Oleng)

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 106 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa