Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sepeda Motor Bisa Lewat Tol, Bahu Jalan Tol Tidak Bisa Digunakan!

M. Adam Samudra - Jumat, 1 Februari 2019 | 14:13 WIB
Ilustrasi motor masuk Tol di luar negeri
travel
Ilustrasi motor masuk Tol di luar negeri

GridOto.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar kendaraan roda dua atau motor dapat juga melintasi jalan tol

Menanggapi hal ini, Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Semarang Djoko Setijowarno pun angkat bicara.

Menurut dia, dari sisi regulasi sepeda motor memang diperbolehkan masuk jalan tol.

Ketentuan itu terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi pasal 38 PP 15/2005 tentang jalan tol.

(Baca Juga : Aturan Motor Lewat Tol, Kemenhub: Pengendara Bisa Oleng)

Bahkan, aturan tersebut telah direalisasi pada jalan tol Suramadu dan Bali Mandara

"Regulasi sudah ada Peraturan Pemerintah 44/2009. Cuma masalahnya, adakah permintaannya," kata Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Ia menilai, jika ingin berikan akses jalan tol kepada pengendara motor, pemerintah perlu membuka jalur atau jalan baru.

Dia menegaskan bahwa bahu jalan di jalan tol saat ini tidak bisa digunakan sebagai jalur pengendara motor.

(Baca Juga : Wacana Motor Masuk Tol, Begini Tanggapan Kemenhub)

Meskipun bahu jalan diberi pembatas untuk keamanan pengendara motor.

"Biar bagimana pun Safety harus selalu diperhatikan," paparnya.

Namun ia mengatakan, masih banyak hal lain dalam transportasi yang perlu dilakukan selain itu, "Tidak begitu urgent untuk motor masuk tol," katanya.

Sebelumnya, beberapa hari terakhir ini sempat heboh wacana sepeda motor diizinkan masuk ke jalan tol.

Hal ini didasarkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar sepeda motor bisa melintas di jalan tol.

Tentunya hal ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa