Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ayah Korban Tabrakan Mercy di Solo Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 11 Januari 2019 | 18:58 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo, Krosbin Lumbangaul, didampingi dua anggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmun menggelar sidang perdana kasus terdakwa pemilik mobil mercy, Iwan Adranacus tabrak pemotor, Selasa ( 6 /11/2018)
Kompas.com/Muhlis Al Alawi
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo, Krosbin Lumbangaul, didampingi dua anggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmun menggelar sidang perdana kasus terdakwa pemilik mobil mercy, Iwan Adranacus tabrak pemotor, Selasa ( 6 /11/2018)

Joko Haryadi selaku kuasa hukum Iwan Adranacus mengatakan, tuntutan JPU terhadap terdakwa Iwan tidak terbukti. Sebab, unsur kesengajaan tidak bisa dibuktikan oleh JPU.

(Baca Juga : Ini Efek Mengganti Spek Minyak Rem Lebih Tinggi Atau Lebih Rendah)

"Kalau memang itu sengaja untuk membunuh seseorang dengan niatan membunuh mestinya itu dilakukan sedini mungkin, tidak harus menunggu waktu dan tempat yang dekat kantor polisi. Itu saat berhadap-hadapan sudah bisa melakukan pembunuhan kalau memang itu ada unsur pembunuhan," kata Joko.

"Penyebab meninggalnya korban murni karena kecelakaan lalu lintas. Sehingga selama terdakwa memberikan bantuan kepada pihak keluarga itu sudah cukup selesai. Tidak perlu harus proses sidang seperti sekarang," tambah dia.

Sebelumnya, saat sidang kasus tersebut pada Selasa (8/1/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titik Maryani dan Satriawan Sulaksono menuntut terdakwa Iwan dengan hukuman lima tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli (kanan), dalam rilis perkara di Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018)
Tribun Solo
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli (kanan), dalam rilis perkara di Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018)

(Baca Juga : Wah, Bakal Ada Peraturan Buat Ojek Pengkolan Loh!)

Titik mengatakan, terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dakwaan ke satu primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Adranacus dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Titik.

Dulunya, peristiwa tersebut diawali dengan adu mulut antara Eko dan Iwan yang kemudian berujung dengan aksi kejar-kejaran di jalan raya.

Adu mulut terjadi lantaran Eko dituding menghalangi laju sedan Mercedes-Benz milik Iwan.

(Baca Juga : Bikin Ngiler! Masuk Gudang Berjejer Vespa Penuh Debu, Katanya Bekas Pabrik Danmotors)

Saat itu, penumpang mobil Iwan juga sempat memukul helm korban saat di lampu merah, sedangkan Eko sendiri juga sempat menendang bemper belakang mobil terdakwa.

Insiden kejar-kejaran itu akhirnya berakhir di timur Polresta Surakarta dengan posisi Iwan menabrak motor Eko dari belakang hingga mengakibatkan korban tewas.

Satreskrim Polresta Solo kemudian menetapkan Iwan sebagai tersangka pada Rabu (22/8/2018) malam.

Artikel serupa pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Pengendara Motor yang Ditabrak Mercy Minta Hakim Bebaskan Terdakwa".

 
 
 
View this post on Instagram

Menurut Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, kecelakaan diakibatkan kelengahan dan ketidaktertiban pengemudi truk. Sopir truk tidak memahami prioritas hak pengguna jalan yang telah tertuang pada Undang-Undang Lalu Lintas angkutan jalan 22 tahun 2009. "Dalam hal ini petugas melaksanakan tugas penegakan hukum salah satunya adalah pengawalan tahanan termasuk dalam prioritas hak pengguna jalan. Meski lampu hijau pengemudi tetap harus mengalah," ungkap Sigit. Diharapkan kepada pengendara, untuk memberikan hak prioritas pengguna jalan, bukan hanya kepada polisi, melainkan juga petugas kesehatan dan pemadam kebakaran. Simak video lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #videoviral #viral #kecelakaan #tabrakan #polisi #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #motorplus #jip #otomotifweekly #gridnetwork sc: @agoez_bandz

A post shared by GridOto (@gridoto) on

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa