Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ayah Korban Tabrakan Mercy di Solo Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 11 Januari 2019 | 18:58 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo, Krosbin Lumbangaul, didampingi dua anggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmun menggelar sidang perdana kasus terdakwa pemilik mobil mercy, Iwan Adranacus tabrak pemotor, Selasa ( 6 /11/2018)
Kompas.com/Muhlis Al Alawi
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo, Krosbin Lumbangaul, didampingi dua anggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmun menggelar sidang perdana kasus terdakwa pemilik mobil mercy, Iwan Adranacus tabrak pemotor, Selasa ( 6 /11/2018)

GridOto.com - Masih ingat dengan peristiwa penabrakan pengendara motor hingga tewas di kota Solo, Jawa Tengah pada Agustus 2018 lalu?

Saat itu seorang pengendara mobil Marcedes-Benz nopol AD 888 QQ dengan sengaja menabrakan mobilnya ke Honda BeAT nopol AD 5435 OH hingga si pengendara motor tewas.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli saat itu menegaskan, kasus tersebut murni merupakan tindak pidana dan bukan sekedar kecelakaan lalu lintas.

Pada perkembangan kasusnya, saat ini pelaku yang bernama Iwan Adranacus masih dalam proses persidangan.

Dalam sidang pembelaan terdakwa Iwan Adranacus, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/1/2019), datang pernyataan mengejutkan dari ayah korban.

(Baca Juga : Mantap! Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik Terpancang di Morowali)

Mercedes-Benz tabrak pemotor di samping Polresta Solo, Rabu (22/08/2018).
Enggar
Mercedes-Benz tabrak pemotor di samping Polresta Solo, Rabu (22/08/2018).

Suharto, selaku ayah dari kroban Eko Prasetio (28) meminta Mejelis Hakim Krosbin Lumbangaul untuk membebaskan terdakwa Iwan Adranacus dari segala tuntutan hukum.

Dirinya mengatakan bahwa keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa yang merenggut nyawa anaknya, sehingga dalam sidang tersebut ia memohon majelis hakim agar membebaskan terdakwa.

"Kami memohon agar mejelis hakim membebaskan Pak Iwan. Keluarga sudah ikhlas," kata Suharto saat persidangan,

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa