Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wah, Bakal Ada Peraturan Buat Ojek Pengkolan Loh!

M. Adam Samudra - Jumat, 11 Januari 2019 | 16:49 WIB
Ilustrasi. Wawan (31) bersama sejumlah rekannya sesama pengemudi ojek pangkalan saat ditemui di kawa
Tribun Jakarta
Ilustrasi. Wawan (31) bersama sejumlah rekannya sesama pengemudi ojek pangkalan saat ditemui di kawa

GridOto.com - Tak hanya mengatur Ojek Online (Ojol), pemerintah juga berencana untuk mengatur ojek pangkalan. 

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

"Ojek itukan ada online dan ada ojek pengkolan, jadi nanti saya kira ojek pangkalan akan ada aturan soal keamanan dan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang," kata Budi kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Namun, menurut dia, terkait pentarifan akan berbeda dari ojek daring karena ojek pangkalan tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengemudi dan penumpang.

(Baca Juga : Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi)

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan akan mengatur ojek daring dalam peraturan menteri, namun sebagai diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Namun, Budi mengaku tidak akan menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak diatur.

Empat aspek utama yang diatur dalam peraturan ojek daring, yaitu tarif, kemitraan, keselamatan dan terkait aturan perekrutan atau pemberhentian pengemudi.

Lebih lanjut, Budi menilai meskipun keberadaan ojek online semakin menjamur, namun, masih ada juga masyarakat yang memilih untuk menggunakan ojek pangkalan.

(Baca Juga : Prediksi Kemenhub dan Jasa Marga Terkait Arus Balik Libur Tahun Baru)

Pasalnya, masih ada juga masyarakat yang tidak menggunakan gawai sehingga tidak dapat mengakses aplikasi ojek online.


Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa