Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KSPI Apresiasi Adanya Permenhub Angkutan Sewa Khusus

M. Adam Samudra - Jumat, 28 Desember 2018 | 19:00 WIB
Ilustrasi taksi online
Istimewa
Ilustrasi taksi online

GridOto.com - Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyambut baik dikeluarkannya Permenhub 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang menggantikan PM.108 Tahun 2017. 

Wakil Ketua KSPSI Moh Jumhur Hidayat mengatakan Permenhub 118 Tahun 2018 melindungi kaum yang lemah karena tidak hanya mencakup segi perhubungan tetapi juga sisi ketenagakerjaan.

“Wakil Ketua KSPSI Bapak Jumhur mengapresiasi adanya PM 118 Tahun 2018," ucap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

"Beliau mengatakan peraturan ini mengatur secara rinci perlindungan bagi pengemudi dan penumpang,” sambungnya.

(Baca Juga : Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi)

Dalam segi perhubungan, kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum harus memiliki tanda khusus seperti warna, stiker, dan sebagainya. 

Sedangkan dalam segi ketenagakerjaan, hubungan kerja antara pengemudi dan operator adalah kemitraan.

Wakil Ketua KSPSI juga menjelaskan, dalam peraturan ini perusahaan angkutan sewa khusus tidak dapat lagi membekukan akun pengemudi, tetapi harus melalui peringatan serta pemberitahuan.

Selain itu, untuk penumpang diberikan pelindungan keamanan, keselamatam serta tarif yang lebih pasti.

(Baca Juga : Pengakuan Ojol yang Mengaku Sulit Dapatkan Rp 8 Juta Perbulan)

“Salah satu hal yang ditekankan dalam peraturan ini terkait penerapan suspend yang selalu dikeluhkan pengemudi, penetapan batas tarif serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," ucapnya.

"Poin-poin ini yang membuat KSPSI mengapresiasi dan mendukung diberlakukannya PM 118 Tahun 2018,” tutur Hengki. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa