Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Memakai Earphone Saat Berkendara Bisa Berbahaya, Ini Peraturannya

Agilvi Oktora Nurradifan - Minggu, 23 Desember 2018 | 09:28 WIB
Ilustrasi berkendara sambil memakai earphone
Tribunnews
Ilustrasi berkendara sambil memakai earphone

GridOto.com - Fokus sangat diutamakan saat kita berkendara di jalan.

Karena gagal fokus bisa saja membuat kita celaka.

Maka dari itu segala kegiatan yang menggangu konsentrasi saat berkendara harus kita hindarkan.

Seperti himbauan satu ini dari Kementerian Perhubungan melalui akun Instagram resminya @kemenhub151.

(Baca Juga : Jelajah Amerika 2018: Meski Dapat Perlakukan Khusus, Penyandang Disabilitas Tetap Harus Taat Peraturan)

Dalam unggahan tersebut mengingatkan kita akan satu hal yang mengganggu saat berkendara, yaitu berkendara mendengarkan musik dengan earphone.

Karena aktivitas tersebut bisa mengurangi fungsi pendengaran, yang seharusnya kita fokus untuk mendengar bunyi-bunyi di sekitar lingkungan perjalanan, seperti klakson.

Namun, malah terganggu akibat mendengarkan lagu dengan earphone, apalagi saat lagu yang diputar sampai menghipnotis pikiran, karena kita bisa saja terkenang masa lalu.

Amanat menjaga konsentrasi ketika berkendara sebenarnya sudah tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 106.

(Baca Juga : Pengamat Transportasi Soal Peraturan Menteri Nomor 108: Ini Bias Kepentingan)

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh kosentrasi”, bunyi Undang-undang tersebut.

Untuk itu mari kita pahami lagi ya berkendara dengan baik dan lebih konsentrasi, mari sebarkan Street Manners kepada para pengendara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Selamat malam #KawulaModa! Keselamatan berada di jalan utamanya adalah diri kita sendiri, saat mengendarai sepeda motor butuh kosentrasi agar selamat. Memakai earphone untuk mendengarkan musik saat mengendarai motor sama saja mengurangi konsentrasi berkendara. Karena earphone dapat mengurangi fungsi pendengaran. Ketika telinga mendengarkan lagu maka suara klakson pun bisa tak terdengar. Padahal klakson dibunyikan untuk peringatan yang perlu diperhatikan oleh kita. Yuk ikuti peraturan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh kosentrasi”. Selain mengurangi fungsi telinga, mendengar musik saat berkendara bisa menghanyutkan perasaan saat playlist memutar lagu yang menyangkut masa lalu.

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Instagram/@kemenhub151

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa