Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Hancur Hasil Tilang Masih Bisa Diambil? Gini Caranya

M. Adam Samudra - Kamis, 20 Desember 2018 | 16:19 WIB
Motor hasil tilang yang berada di Teluk Pucung, Bekasi
Istimewa
Motor hasil tilang yang berada di Teluk Pucung, Bekasi

GridOto.com- Terkena tilang mungkin adalah faktor utama kenapa banyak masyarakat membenci polisi. 

Ya, memang banyak orang berfikir demikian, polisi yang sebenarnya harus menjaga keamanan justru membuat kita harus membayar. 

Meskipun proses penilangan berdasarkan perundang-undangan yang sah, banyak masayarakat belum menyadari manfaatnya.

Tilang sendiri adalah sebuah Bukti Pelanggaran.

(Baca Juga : Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi)

Fungsinya ya tentu saja untuk mengundang pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di pengadilan negeri yang ditunjuk.

Tapi, kenyataannya banyak pelanggar yang enggan memenuhi undangan itu.

Alhasil kendaraan miliknya lebih baik ditahan sampai berbulan-bulan bahkan capai tahunan.

Seperti ratusan kendaraan terparkir tak beraturan di daerah Teluk Pucung, Bekasi Jawa Barat.

(Baca Juga : Pendapatan Rp 8 Juta Tinggal Cerita, Segini Pendapatan Ojol Sekarang)

Ya, ini semua barang bukti kendaraan yang terkait kasus kecelakaan maupun tilang.

Paling banyak kendaraan yang terparkir adalah roda dua, mulai yang masih bagus hingga sudah ada yang penuh debu dan karat.

Lantas kendaraan yang sekian lama dan tidak terbentuk masih bisa diambil?

Menanggapi hal ini, Iptu Ayu, Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota pun angkat bicara.

Ia menilai, maupun kondisi kendaraan tersebut hancur dan penuh debu tentu masih bisa diambil pemiliknya, asalkan bisa membawa bukti surat-surat lengkap asli dari kendaraan tersebut.

(Baca Juga : Menelusuri Ratusan Motor Hasil Tilang Polres Metro Bekasi Kota)

"Kalau kendaraan ditilang akibat tidak menunjukan spek perlengkapan kendaraan tentu masih bisa diambil jika melengkapi spion atau kenalpot racing itu dengan standarnya," kata Iptu Ayu kepada GridOto.com di Bekasi, Kamis (20/12/2018).

Lalu bagimana dengan kendaraan bodong yang tidak memiliki surat masih bisa enggak ya diurus untuk diambil kembali?

"Kalau yang enggak diambil itu mungkin kendaraan bodong. Kalau kendaraan bodong itu biasanya enggak bisa menunjukan surat-suratnya, kalau bodong itu menurut kami motor yang tidak dilengkapi dengan surat-suratnya namun hanya kerangkanya," paparnya.

"Tapi jika tidak dilengkapi dengan knalpot standar atau spion itu berarti bukan bodong, tapi kendaraan itu tidak sesuai dengan spek-speknya. Intinya bisa diambil asalkan dilengkapi semua," tuturnya lagi.

(Baca Juga : Ini Jenis Pelanggaran yang Terciduk Tilang e-TLE, Apa Saja Ya?)

Untuk diketahui, setiap pelanggar lalu lintas pasti akan mendapatkan kertas bukti tilang dari polisi yang menilang.

"Jadi ketika sudah disidang diberikanlah bukti bahwa yang bersangkutan sudah menyelesaikan kewajibannya membayar denda tilang baru mereka kasih surat ke kami, setelah itu baru kami keluarkan surat untuk pengeluaran kendaraan tersebut," tuturnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa