Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kakorlantas: STNK Mati 2 Tahun Dinyatakan Hangus, Ada di Undang-undang

Rizky Septian - Senin, 17 Desember 2018 | 21:51 WIB
Lembar Pajak STNK(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)
Lembar Pajak STNK(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)

GridOto.com - Sempat tersiar kabar bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan dapat tidak berlaku, jika kendaraan tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dalam waktu dua tahun.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, hal tersebut memang benar adanya.

"Sekarang sedang dalam tahap sosialisasi. Dari situ, akan dilakukan evaluasi sudah sejauh mana pemahamannya," kata Andri di Jakarta (13/12/2018).

Terkait hal ini, Andri mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.

(Baca Juga : STNK Motor Listrik Rancu? Ini Kata Kakorlantas Polri)

"Dalam UU, hal itu diatur. Kendaraan bermotor itu dapat dihapuskan dari registrasi kepolisian apabila, pertama, permintaan pemiliknya," bilang Andri.

Yang dimaksudkan Andri dengan permintaan pemilik adalah, karena kendaraan telah mengalami kecelakaan parah hingga tak bisa lagi dioperasikan.

Selain itu, bisa karena kendaraan sudah tua dan tidak layak pakai.

Dan, jika pemilik kendaraan tidak  melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

"Yang kedua, berdasarkan penilaian petugas. Tapi, ini lebih dulu melalui peringatan-peringatan," kata Andri.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa