Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terus Diburu! Penunggak Pajak Kendaraan Dikirimi Surat Panggilan

Hendra - Kamis, 29 November 2018 | 15:00 WIB
Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor.
Muhammad Ermiel Zulfikar/GridOto.com
Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor.

GridOto.com- Pemerintah Kotamadya Jakarta Timur  melayangkan surat panggilan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor sejak Februari.

Sejak Februari, Unit Pelayanan PKN dan BBNKB Jaktim mengirim 22.250 surat panggilan pada penunggak pajak kendaraan.

Iwan Syaefuddin, Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Timur, mengatakan , pengiriman surat dilakukan langsung oleh petugas UP PKB dan BBNKB Jakarta Timur setiap harinya.

(BACA JUGA : Polisi Tak Boleh Tilang Pengendara Tak Bayar PKB. Ini Kata Kakorlantas)

"Bahkan pengiriman surat ini dibantu pihak Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) yang ada di tiap kecamatan," kata Iwan.

Pengiriman ini diakui Iwan untuk menggenjot penerimaan pajak yang hingga kini belum tercapai. 

Target perolehan pajak tahun 2018 ini sebesar Rp 2,7 triliun. Terdiri dari pajak PKB sebesar Rp 1,653 triliun dan BBNKB Rp 1,063 triliun.

Realisasi penerimaan PKB sudah mencapai Rp 1,435 triliun dan BBNKB mencapai Rp 966,6 miliar.

"Masing-masing baru tercapai  86,82 persen atau 98,82 persen," katanya.  

Editor : Hendra
Sumber : berita jakarta

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa