Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tunggak Pajak Rp 30 Juta, Pengendara MINI Cooper Ini Langsung Bayar Tunai di Tempat Razia

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 28 November 2018 | 15:25 WIB
Sejumlah penunggak pajak mengurus pembayaran saat terkena razia di daerah Penjaringan, Jakarta Utara
Kompas.com/Ardito Ramadhan D
Sejumlah penunggak pajak mengurus pembayaran saat terkena razia di daerah Penjaringan, Jakarta Utara

GridOto.com - Tahun ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sedang mengejar target bagi kendaraan-kendaraan yang belum membayarkan pajaknya.

Pada pemberitaan 24 November 2018 lalu, setidaknya masih ada 239.680 unit kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang berlum terbayarkan pajaknya.

Untuk mengatasi hal ini, kepolisian beberapa kali melakukan razia dengan didampingi pihak Samsat untuk mempermudah pembayaran pajak di tempat razia.

Seperti yang terjadi saat razia petugas gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (27/11/2018)

Sebuah mobil MINI Cooper berpelat nomoer B 1** VNA terkena razia dan rupanya mobil tersebut menunggak pajak hingga Rp 30 juta.

(Baca juga: Ternyata Sebanyak Ini Kendaraan yang Nunggak Pajak di Jakarta)

Vina, si pengandara mobil MINI tersebut tak bisa mengelak, dia mengaku bahwa mobil tersebut belum membayar pajak selama dua tahun, yakni pada 2017 dan 2018.

"Biasa (yang) bayar pajak anak buah papa saya. Jadi teguranlah ini, biar saya lebih mandiri, ngurus kendaraan sendiri," kata Vina di lokasi razia.

Saat itu juga Vina langsung diminta untuk membayar pajak di tempat, namun karena tidak membawa uang tunai maka ia diizinkan untuk pulang mengambil uang.

Sekitar 20 menit kemudian, ia kembali dengan membawa uang tunai untuk pembayarannya di mobil Samsat Mobile yang tersedia di lokasi.

(Baca juga: Cuma Gara-gara Masalah Spion, Ribuan Ducati Supersport Harus Di-recall)

Sama halnya juga dialami oleh pengendara bernama Rahmat (30), Honda CR-V (B 1344 BJM) miliknya terlambat membayar pajak selama 20 hari, dengan nilai sekitar Rp 6 juta.

"Belum bayar pajak, harusnya awal bulan ini bayar. Makanya, mau langsung bayar ini," kata Rahmat.

Razia pengesahan STNK ini dilakukan rutin hingga akhir tahun jelang penutupan pembebasan sanksi administrasi selama 15 November-15 Desember 2018.

Pihak Samsat Jakarta Barat berkeliling di sejumlah wilayah, seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Puri Indah, dan Jalan Pintu Luar Tol Cengkareng.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena Razia, Pemilik Mini Cooper yang Tunggak Pajak Langsung Bayar Tunai Rp 30 Juta".

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa