Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beraksi 41 Kali di Jabar dan Jateng, Spesialis Pecah Kaca Mobil Menyerah Kena Timah Panas

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 11 Oktober 2018 | 08:23 WIB
Spesialis modus pecah kaca mobil dibekuk polisi
Tribun Jabar
Spesialis modus pecah kaca mobil dibekuk polisi

GridOto.com - Sebelumnya, pencurian modus pecah kaca mobil ramai dibahas lagi setelah seorang mantan finalis Indonesian Idol 2008 bernama Dede Richo alias Dede Idol ditangkap polisi karena terlibat kejahatan tersebut.

Namun kali ini, dua perampok spesialis pecah kaca mobil yang sudah beraksi di 41 Tempat Kejadian Perkara (TKP) akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, kedua tersangka tak hanya melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Cimahi, tetapi pernah beraksi di wilayah Jawa Tengah yakni di Semarang dan Demak.

"Kedua pelaku ini modus kejahatannya pecah kaca lalu mengambil barang berharga milik korban. Berdasarkan indentifikasi kami pelaku sudah beraksi di 41 TKP," ujar Rusdy saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (10/10/2018).

(BACA JUGA: Pasang ini Biar Enggak Menjadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca)

Saat dilakukan penangkapan, kata Rusdy, kedua tersangka ini melawan petugas dan mengancam jiwa petugas, sehingga polisi terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak pada bagian kaki.

Atas hal tersebut, kedua tersangka ini pun tak berdaya dan harus diboyong polisi saat dihadapkan ke sejumlah wartawan. Kaki kedua tersangka ini tampak dibalut perban.

"Tersangka ini saat melakukan aksinya mengamati dulu calon korbannya. Berdasarkan keterangan pelaku mereka setiap hari melakukan kejahatannya," kata Rusdy.

Atas perbuatannya, kata Rusdy, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ilustrasi aksi maling barang berharga di dalam mobil dengan modus pecah kaca
Instagram/@infocegatansukoharjo
Ilustrasi aksi maling barang berharga di dalam mobil dengan modus pecah kaca

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Tribun Jabar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa