Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkaca dari Kecelakaan Marco Simic, Siapa yang Menanggung Biaya Kerusakan Mobil Polisi?

M. Adam Samudra - Selasa, 2 Oktober 2018 | 13:52 WIB
Striker Persija, Marko Simic mengalami kecelakaan di Semanggi
Taufiq JF
Striker Persija, Marko Simic mengalami kecelakaan di Semanggi

Bahkan kaca mobil di bagian belakang sedan tersebut  pecah.

Berkaca dari kasus tersebut apakah Simic perlu menanggung biaya perbaikan mobil polisi yang ditabraknya.

Menjawab hal tersebut, Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Djoko Rudi angkat bicara.

(BACA JUGA: 4 Mobil Bersejarah di Hari Kesaktian Pancasila dan Penumpasan G30S/PKI)

"Untuk kecelakaan itu aspeknya mesti di dahului oleh suatu pelanggaran, pelanggaran itu dalam ranah hukum masuk adanya ke ranah pelanggaran hukum, dari situ barulah masuk ke ranah pidana dan pidana diatur oleh Undang-undang," ujar Kombes Pol Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Menurut dia, kecelakaan lalu lintas memliki beberapa macam kategori, seperti laka biasa, laka menonjol, laka antensi publik dan laka beruntun.

Kondisi mobil polisi yang ditabrak mobil Marko Simic dari arah belakang
Taufiq JF
Kondisi mobil polisi yang ditabrak mobil Marko Simic dari arah belakang


"Kemudian, jika ada kecelakaan yang melibatkan pengendara lain dengan kendaraan Polisi, itu bisa kita lihat dari aspek penyebab kecelakaannya siapa yang salah, titik sentuhnya dimana? Kalau anggota polisi menabrak dari belakang sudah jelas anggota polisi itu yang salah, tapi kalau kendaraan polisi ditabrak dari belakang berarti yang kendaraan umum itu bersalah," ucapnya.

"Nah, apabila mobil polisi ditabrak ya harus diproses, itukan mobil milik Negara dan masyarakat yang dibeli pakai uang masyarakat dan negara, ya pelaku itu harus berupaya tanggung jawab mengganti kerugian dong," sambungnya.

(BACA JUGA: Gila... Yamaha R15 Dipasang Turbo, Top Speed Tembus 180 Km/jam)

Bukan hanya masyarakat, menurut Djoko, aparat kepolisian juga harus mengganti kerusakan jika terbukti melakukan hal tersebut.

"Anggota polisi saja kalau merusak mobil dinas harus menganti rugi. Negara yang harus menuntut polisi, apalagi masyarakat," tutup Djoko.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa