Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lupa Bawa SIM Tetap Akan Ditilang! Begini Penjelasan Polisi

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 17 September 2018 | 14:04 WIB
SIM C Kendaraan Bermotor
Yosana/Gridoto
SIM C Kendaraan Bermotor

(Baca juga: Bule Asal Belarusia Komentar Setelah Ikut Latihan Praktek SIM )

Selain itu, kata Budiyanto, sesuai Pasal 288 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menunjukan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Jadi melanggar Pasal 288 ayat 2, dan kalau belum punya SIM Pasal 281," ucap Budiyanto.

Nah, sekarang sudah jelas kan kalau lupa bawa SIM harus bagaimana?

Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul “Penjelasan Polisi Soal Tidak Bawa SIM Bisa Ditilang”.

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa