Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Registrasi Ulang STNK Kendaraan Yang Dihapus, Begini Hitungannya!

Hendra - Kamis, 30 Agustus 2018 | 18:10 WIB
Ilustrasi STNK
Hendra
Ilustrasi STNK

Dalam laman samsat-pkb.jakarta.go.id, Scoopy 2009 ditetapkan Rp 5,9 juta.

Untuk Jakarta, persentase BBN-KB sebesar 10 persen, maka, BBN-KB yang harus dibayar si pemilik Rp 5,9 juta dikali 10 persen, yakni Rp 590 ribu .

Sementara, untuk PKB yang harus dibayar 1,5% dikali Rp 5,9 juta yakni Rp 88.500.

Maka, biaya yang harus dibayarkan si pemilik sebesar Rp 590 ribu ditambah Rp 88.500 yakni Rp 678.500.

Ingat, angka segitu belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp 35ribu, biaya administrasi STNK sebesar Rp 100 ribu dan biaya pembuatan nomor kendaraan bermotor Rp 60 ribu.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa