Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebelum Perpanjang STNK Biar Enggak Hangus, Kenali Dulu Singkatan yang Ada di Dalamnya

Pilot - Kamis, 30 Agustus 2018 | 09:49 WIB
Ilustrasi STNK
Hendra
Ilustrasi STNK

Gridoto.com - Bagi yang lalai tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati.

Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun, nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.

"Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.

(BACA JUGA : Mati Lebih 2 Tahun, STNK dan Nomor Kendaraan Hangus!)

Nah sebelum memperpanjang STNK, ada baiknya mengerti terlebih dahulu beberapa singkatan yang terdapat di dalam STNK.

1. BBN KB

BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.

Besarnya BBN KB adalah 10% dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.

2. PKB

PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Besarnya PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.

(BACA JUGA : Ingin Ganti Warna Cat Bawaan Motor Tanpa Perlu Urus STNK, Begini Tipsnya)

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

Bagi kalian yang baru membayar pajak, SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.

4. Biaya ADM

Biaya ADM kependekan dari biaya administrasi.

Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.

Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

Menurut Harry jika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.

"Silakan datang ke samsat dimana kendaraan terdaftar," jelasnya.

Editor : Pilot

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa