Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Ban Serep, Kemenhub Berencana Akan Adakan Pertemuan Dengan APM

M. Adam Samudra - Rabu, 4 Juli 2018 | 14:01 WIB
Ilustrasi ban cadangan
Autobild.co.id/Arizona Sudiro
Ilustrasi ban cadangan

GridOto.com- Kehadiran ban cadangan pada sebuah mobil sangat penting dalam melakukan perjalanan.

Hal itu guna mengantisipasi adanya masalah seperti ban bocor dan sebagainya.

Namun bagimana jika suatu kendaraan roda empat tidak memilik ban cadangan?

Menanggapi hal ini, Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani pun angkat bicara.

(BACA JUGA: Ternyata Kapal Feri yang Angkut 48 Kendaraan Bermotor Ini Bukan Tenggelam, Tapi Sengaja Dikandaskan)

"Kalau dalam aturannya setiap kendaraan harus ada ban serepnya. Tapi ada pengecualian atau tidaknya saya belum tahu soal mobil Nissan itu," kata Ahmad Yani kepada GridOto.com di Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

Sementara, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pitra Setiawan mengatakan akan mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut.

"Nanti dalam waktu dekat permasalahan soal ban serep ini akan dibahas bersama Kemenhub dan pada para pemaku kepentingan termasuk Agen Pemegang Merek (APM) agar gak gantung dan bisa seimbang," kata Pitra ditemui secara terpisah.

Beberapa waktu yang lalu, tiga pemilik Nissan Elgrand mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Nissan Nissan Motor Indonesia (NMI), Nissan Motor Distributor Indonesia, dan Menteri Perhubungan.

(BACA JUGA: Motor Merek Jawa 300 cc Sudah Dijual)

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan Nomor Register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.

Para penggugat (David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlah) merasa dirugikan, karena mobil miliknya, yaitu Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta kepada Majelis Hakim, antara lain menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Lalu, memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membatalkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa