Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Emosi Gara-gara Kalah Saat Adu Suara Knalpot, Geng Motor Pukuli Sampai Tabrak Anak SMP Pakai Motor

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 31 Mei 2018 | 19:43 WIB
Barang bukti motor trondol yang digunakan geng motor mengeroyok anak SMP di Mojokerto
Surya.co.id
Barang bukti motor trondol yang digunakan geng motor mengeroyok anak SMP di Mojokerto

GridOto.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap gerombolan genk motor yang menganiaya pelajar SMP berinisial MDA (16), warga Desa Kalipuro Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Korban babak belur dianiaya empat pelaku hingga mengalami luka lebam di wajahnya.

Tidak punya belas kasihan saking terbawa emosi bahkan satu pelaku sempat menabrakkan motor vega protolan warna kuning ke kepala korban.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menuturkan pemicu penganiayaan ini sepele lantaran pelaku dan korban saling adu suara knalpot di area Stadion Gajahmada Mojosari, Minggu (27/5/2018) usai santap sahur.

(BACA JUGA: Belum Banyak yang Tahu, Samsung Ternyata Pernah Jualan Mobil dan Truk! Ini Dia Kisahnya...)

Pelaku tidak terima perlakuan korban sehingga berujung pada penganiayaan.

Rekaman video amatir saat pelaku menganiaya korban viral di media sosial sehingga mempermudah polisi untuk menangkap pelakunya.

Polisi sudah mendapatkan identitas pelaku yang termasuk dua bocah berinisial HQ (16) waga Kecamatan Pungging dan EA (16) warga Kecamatan Mojosari.

Yang bikin miris, kedua pelaku masih berstatus pelajar.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata membeberkan barang bukti kasus penganiayaan genk motor terhadap pelajar SMP.
Surya.co.id
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata membeberkan barang bukti kasus penganiayaan genk motor terhadap pelajar SMP.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M. Fery menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan penanganan kasus ini lantaran dua pelaku berstatus pelajar.

Karena itulah, dalam tempo dekat ini Polres Mojokerto akan memberlakukan diversi sebagaimana yang diamanatkan UU perlindungan anak untuk menyelesaikan perkara pidana di bawah hukuman penjara empat tahun yang melibatkan anak di bawah umur.

"Pelaku di bawah umur tidak ditahan karena kami memperlakukan diversi terhadap kedua pelakunya," ujarnya kepada SURYA.co.id, Kamis (31/5/2018).

Fery mengatakan Diversi ini hanya berlaku pada pelaku anak usia di bawah umur. 
Sedangkan dua pelaku lainnya sudah dewasa tetap ditahan dan kasus peganiayaan ini dilanjutkan hingga ke tahap pengadilan.

(BACA JUGA: Sadis! 4 Ban Honda Jazz Raib Digondol Maling, Kaca Dipecah Incar Head Unit Juga)

Dua pelaku itu adalah ESH (18) warga Desa Randubango, Kecamatan Mojosari Mojokerto dan DGG (20) warga Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Mojokerto.

"Saat ini kami masih mempersiapkan mekanisme diversi," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Bocah Ikut Geng Motor di Mojokerto, Lalu Aniaya Pelajar SMP, Begini Nasib Keduanya


Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa