Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tahu Belum? Ternyata Iring-iringan Pengantar Jenazah Wajib Didahulukan

Rizky Septian - Senin, 9 April 2018 | 18:35 WIB
Ilustrasi iring-iringan pengantar jenazah
Tribunnews.com
Ilustrasi iring-iringan pengantar jenazah

(a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

(b) ambulans yang mengangkut orang sakit.

(c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.

(d) kendaraan Lembaga Negara Republik Indonesia.

(e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

(f) iring-iringan pengantar jenazah, dan

(g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Indonesia.

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa